top of page
  • Writer's pictureSosial Bisnis Indonesia

Aturan EUDR dan Pengaruhnya Terhadap Ekspor Kayu dan Komoditas Lainnya di Indonesia

EUDR (European Union Deforestation Regulation atau Regulasi Bebas Deforestasi Uni Eropa) merupakan inisiatif terbaru dari Uni Eropa untuk membatasi deforestasi secara global. Regulasi ini memberikan persyaratan yang wajib dipatuhi oleh seluruh bisnis Uni Eropa, dengan cakupan tujuh komoditas utama beserta produk turunannya, dan pada akhirnya, akan menggantikan Regulasi Kayu Uni Eropa (EUTR).


Apa sebenarnya kebijakan yang diatur oleh EUDR dan mengapa hal ini menjadi penting bagi kita? Serta, bagaimana pengaruhnya terhadap kayu dan komoditas ekspor lainnya di Indonesia?




 

Tentang Uni Eropa

Uni Eropa (UE) merupakan konsorsium antarpemerintah yang terdiri dari 27 negara anggota di Eropa, didirikan pada tahun 1957 dengan tujuan meningkatkan kerja sama ekonomi dan politik di antara negara-negara anggotanya.



Salah satu kebijakan lingkungan UE yang saat ini sangat penting adalah European Union Deforestation Regulation (EUDR) atau Regulasi Bebas Deforestasi Uni Eropa. Regulasi ini menetapkan standar untuk membatasi pembabatan hutan yang disebabkan oleh kegiatan kehutanan dan pertanian di seluruh dunia.


Eropa menjadi salah satu importir terbesar komoditas terkait deforestasi, termasuk sekitar 50% pasokan impor kopi dunia dan 60% impor kakao dunia. Fakta juga menunjukkan bahwa komoditas-komoditas tersebut menyebabkan lebih dari 25% hilangnya hutan di seluruh dunia dari tahun 2001 hingga 2015.

Dengan peran yang sangat signifikan di pasar global, peraturan deforestasi Uni Eropa bertujuan untuk mengurangi dampak produk yang dibeli oleh konsumen Uni Eropa terhadap hutan dan area hutan di dunia.  Keberhasilan implementasi regulasi ini menjadi kunci penting dalam mencapai tujuan net-zero (nol-emisi) yang diinginkan. Sehingga, melalui European Union Deforestation Regulation (EUDR), Uni Eropa berharap dapat memberikan teladan bagi pasar global, dan mendorong adopsi persyaratan regulasi serupa di tingkat internasional.


Lebih Lanjut Tentang EUDR

Pada 29 Juni 2023, Parlemen Eropa secara resmi mengesahkan Regulation 2023/115, yang merupakan European Union Deforestation Regulation (EUDR). Regulasi ini secara khusus berlaku untuk tujuh komoditas utama, yaitu: minyak sawit, kayu, karet, kakao, kopi, kedelai, dan ternak. Dampaknya juga berlaku pada beberapa produk turunan, seperti kulit, coklat, ban, dan furniture.



Serupa dengan Regulasi Kayu Uni Eropa yang sudah diterapkan terlebih dahulu pada tahun 2010. EUDR akan berdampak pada semua pihak yang terlibat dalam rantai pasokan komoditas yang tercakup dalam peraturan tersebut, termasuk:


Produsen

Produsen komoditas yang tercakup dalam EUDR akan diwajibkan untuk menerapkan sistem uji tuntas (due diligence system) untuk memastikan bahwa komoditas mereka tidak berkontribusi terhadap deforestasi. Sistem uji tuntas ini dapat berupa sertifikasi, pemantauan, atau mekanisme lain yang dapat membuktikan bahwa komoditas tersebut ditanam atau diproduksi di lahan yang bebas deforestasi.


Pemerintah

Pemerintah negara asal komoditas yang tercakup dalam EUDR akan bertanggung jawab untuk memastikan bahwa sistem uji tuntas yang diterapkan oleh produsennya memenuhi persyaratan EUDR. Pemerintah juga wajib bertanggung jawab menyediakan informasi kepada produsen tentang persyaratan EUDR.

 

Importir

Importir komoditas yang tercakup dalam EUDR juga bertanggung jawab untuk memastikan bahwa komoditas mereka memenuhi persyaratan EUDR sebelum mengimpornya ke Uni Eropa. Importir yang melanggar persyaratan EUDR dapat dikenai denda yang sebanding dengan kerusakan lingkungan, setidaknya harus 4% dari total omzet tahunan dan dapat ditingkatkan jika perlu, penyitaan produk terkait, penyitaan pendapatan, hingga larangan sementara.


EUDR Berdampak Langsung Pada Perekonomian di Indonesia

Dari tujuh komoditas yang terdampak, minyak sawit, kakao, karet, kopi, dan kayu merupakan komoditas ekspor utama Indonesia. Oleh karena itu, EUDR diperkirakan akan memberikan dampak signifikan terhadap perekonomian Indonesia.


Berdasarkan neraca perdagangan Indonesia 2022, nilai ekspor minyak kelapa sawit, kakao, karet, kopi, kayu, dan produk turunannya ke Uni Eropa pada tahun 2022 menghasilkan US$ 6,5 miliar.

 

Eropa sendiri merupakan importir minyak sawit terbesar ketiga di dunia, dan diketahui sebanyak US$ 3 miliar pendapatan ekspor RI dari total US$ 21 miliar didapat dari minyak sawit dan produk turunannya.

 

Jika pemerintah dan industri di Indonesia, termasuk supplier kayu, furniture, dan komoditas lainnya, tidak segera menyesuaikan diri terhadap regulasi baru ini, diperkirakan ekspor produk-produk tersebut akan mengalami penurunan yang signifikan.


Apa yang Perlu Dilakukan?

Saat ini, para pelaku industri untuk ekspor ke Eropa harus sudah mulai menggunakan bahan baku yang memenuhi syarat EUDR. Para operator, baik pedagang, peritel, importir, maupun organisasi, diwajibkan untuk melakukan uji tuntas (due diligence) guna memastikan barang dagangan mereka tidak dihasilkan di lahan yang mengalami deforestasi atau degradasi hutan dan diproduksi secara legal.



Beberapa dokumen yang diperlukan untuk sistem uji tuntas meliputi:


  • Profil perusahaan, jenis produk, dan deskripsi produk yang mencakup daftar komoditas atau produk yang terkandung dalam barang yang diekspor.

  • Jumlah atau kuantitas produk dalam hitungan berat bersih, serta volume dan jumlah bersih bila diperlukan sesuai ketentuan.

  • Negara asal produksi.

  • Geolokasi keseluruhan lahan, termasuk lokasi perkebunan atau peternakan, rantai pasokan di mana komoditas yang terkandung dalam produk diproduksi, beserta tanggal atau rentang waktu produksinya.

  • Informasi memadai dan verifikasi bahwa produk bebas dari deforestasi, yang juga dapat diperoleh dari lembaga sertifikasi independen seperti RSPO (Roundtable on Sustainable Palm Oil), FSC (Forest Stewardship Council), dan PEFC (Programme for the Endorsement of Forest Certification).

  • Sertifikasi legal yang memverifikasi bahwa komoditas yang diekspor diperoleh secara legal sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di negara pengekspor.


Selain dokumen-dokumen tersebut, dapat diperlukan juga informasi tambahan, seperti foto-foto lahan produksi, sertifikat kepemilikan lahan, kontrak kerja dengan petani atau peternak, survey independen, tes ilmiah produk, hingga hasil audit.


Apakah Sertifikasi FSC Dapat Membebaskan Perusahaan dan Pengelola Hutan Dari Persyaratan EUDR?

Berdasarkan pengetahuan SOBI saat ini, Sertifikasi FSC (Forest Stewardship Council) belum menghapuskan kewajiban perusahaan terhadap EUDR. Meskipun begitu, sistem sertifikasi dapat membantu perusahaan memenuhi persyaratan keberlanjutan, legalitas, dan kewajiban diligensi, serta menyediakan alat untuk menyimpan dan memproses data.


Pada dasarnya, FSC dan EUDR memiliki visi yang sama untuk melindungi hutan dari deforestasi. Sebagai salah satu validasi paling kredibel dalam pengelolaan hutan secara global, sertifikasi FSC sudah memenuhi berbagai persyaratan keberlanjutan dan legalitas dari EUDR.


Berdasarkan jenisnya, berikut status label FSC terhadap persyaratan EUDR: 


  1. Sertifikasi Manajemen Hutan FSC dan produk dengan label FSC 100% memenuhi sebagian besar persyaratan EUDR.

  2. Sertifikasi Rantai Pengawasan FSC dan produk dengan label FSC MIX memenuhi banyak persyaratan EUDR.

  3. Produk dengan label FSC RECYCLED terbebas karena tidak mengandung bahan hutan virgin.


Selain itu, mulai Juni 2024, FSC juga berencana akan menyediakan serangkaian alat terintegrasi untuk mendukung operator dan pedagang dengan tujuan akhir yang memungkinkan seluruh pihak terlibat agar dapat memenuhi kewajiban terhadap EUDR.


Alat dan fasilitas yang sedang disiapkan oleh FSC, antara lain:


  1. FSC BLOCKCHAIN akan memungkinkan: (1) perusahaan melacak perjalanan bahan sepanjang rantai pasokan, (2) memenuhi persyaratan pelacakan EUDR, dan (3) memberikan kemampuan untuk menghasilkan pernyataan diligensi yang dapat diajukan ke Uni Eropa.

  2. MODUL PERATURAN FSC akan memberikan persyaratan tambahan sehingga perusahaan dapat memenuhi persyaratan deforestasi, degradasi, dan legalitas EUDR.

  3. KERANGKA KERJA MANAJEMEN RISIKO FSC akan memungkinkan perusahaan mengembangkan penilaian risiko yang sejalan dengan EUDR.


Dengan pengalaman hampir 30 tahun berkolaborasi dengan perusahaan dan pengelola hutan di seluruh dunia, kita dapat yakin bahwa FSC akan terus meningkatkan sistemnya untuk mendukung partisipasi semua pihak dalam rantai pasokan guna memenuhi seluruh aspek EUDR dan peraturan kehutanan yang relevan lainnya.

Persyaratan EUDR

Status FSC Terhadap EUDR

Keterangan

Persyaratan Legalitas

Sepenuhnya Kompatibel

Dengan sertifikasi FSC, operator hutan dan perusahaan diharuskan mematuhi semua undang-undang negara yang berlaku yang akan diaudit. Hal ini menandakan bahwa sertifikasi FSC sudah memenuhi persyaratan legalitas EUDR.

Perlindungan Sosial

Sepenuhnya Kompatibel

Pemegang sertifikat FSC harus mematuhi perlindungan sosial, termasuk upah yang adil, kondisi kerja yang aman, serta menghormati hak-hak pekerja dan masyarakat adat. Hal ini telah memenuhi persyaratan sosial EUDR.

No Deforestation, No Degradation

Mendekati Kompatibilitas

Standar FSC mencegah deforestasi dan degradasi hutan melalui sistem yang ketat beserta audit reguler untuk memberikan jaminan bahwa hutan tetap terlindungi. MODUL PERATURAN FSC yang disusun akan memberikan kesesuaian dengan persyaratan EUDR yang diperlukan untuk laporan kewajiban diligensi. Saat seluruh rantai pasokan telah memenuhi persyaratan ini, pemegang sertifikat FSC dapat menyatakan 'tidak ada deforestasi'.

Geolokasi

Mendekati Kompatibilitas

Sertifikasi FSC menjamin bahwa pengelola telah menyediakan data geospasial terkait area hutan yang bersertifikat FSC. Pada Bulan Juni 2024, FSC juga akan meluncurkan platform teknologi baru yang memungkinkan pemegang sertifikat untuk mengelola data geospasial tentang lokasi hutan bersertifikat, mengaitkannya dengan lokasi pemanenan, dan membagikan data tersebut kepada pelanggan mereka. Sistem ini diharapkan dapat membantu perusahaan dalam memenuhi persyaratan geolokasi EUDR.

Pelacakan

Mendekati Kompatibilitas

Sertifikasi Rantai Pengawasan FSC saat ini telah memverifikasi bahwa kayu, karet, dan bahan lainnya berasal dari hutan yang dikelola secara berkelanjutan dan dapat diidentifikasi sepanjang rantai pasokan. Dengan penerapan teknologi FSC BLOCKCHAIN, perusahaan akan dapat mentransmisikan data asal produk dari seluruh rantai pasokan untuk memenuhi persyaratan pelacakan EUDR.

Penilaian Risiko, Pengendalian Risiko

Mendekati Kompatibilitas

Perusahaan dapat menggunakan penilaian risiko komprehensif FSC untuk memenuhi persyaratan EUDR. Selain itu, FSC NEXT GENERATION OF RISK ASSESSMENTS, yang tersedia baik untuk perusahaan yang bersertifikat maupun yang tidak bersertifikat, akan mencakup semua persyaratan EUDR. Penilaian risiko ini akan memberikan standar tunggal untuk setiap negara.


Tantangan Implementasi EUDR di Indonesia dan Peran Strategis FSC

Sesungguhnya, EUDR dapat menjadi peluang yang baik untuk mendorong Indonesia mengadopsi praktik-praktik keberlanjutan dalam sektor pertanian dan kehutanan. Dengan implementasi yang tepat, regulasi ini memiliki potensi untuk menjadi pendorong bagi Indonesia dalam meningkatkan daya saing produknya di pasar global yang semakin menekankan aspek keberlanjutan. Namun, perlu diakui bahwa langkah-langkah seperti penggunaan pemantauan satelit dan sistem informasi geografis menuntut investasi besar, termasuk dalam perangkat keras, perangkat lunak, dan pelatihan sumber daya manusia.



Keberadaan FSC sebagai mitra strategis memberikan panduan dan bimbingan berharga dalam menghadapi perubahan tuntutan keberlanjutan. Dalam konteks ini, keterlibatan FSC sebagai lembaga sertifikasi diharapkan memberikan dukungan dan sistem yang efektif pada fase pendampingan, adaptasi, dan implementasi regulasi ini. Tujuan utamanya adalah membantu perusahaan dan pengelola hutan agar lebih mudah memenuhi persyaratan EUDR.


Sebagai pemegang sertifikasi grup FSC sejak 2016, saat ini SOBI telah mampu memenuhi seluruh persyaratan EUDR. Dengan semangat inklusif, kami terus bekerja sama dengan koperasi-koperasi dan para petani untuk menyediakan berbagai jenis hasil hutan dan kayu bersertifikasi, termasuk yang berasal dari hutan rakyat dengan kebijakan bebas deforestasi. Pengalaman kami sebagai grup manajer melalui praktik regeneratif berstandar emas telah membantu kami untuk siap dalam menghadapi tantangan EUDR. Model sertifikasi grup FSC yang kami terapkan, didukung oleh database dan platform IT yang efisien, telah terbukti sangat efektif dalam mengurangi biaya untuk memenuhi persyaratan EUDR. Pendekatan ini juga mampu memperkuat posisi tawar kami, memberikan keuntungan yang signifikan bagi semua pihak yang terlibat.


Meskipun regulasi ini mungkin membawa tingkat kompleksitas yang tinggi, kita harus tetap optimis bahwa pada akhirnya sistem ini akan memberikan manfaat bagi semua pihak dan membawa kita menuju pengelolaan sumber daya yang lebih berkelanjutan. Mari bersama-sama mengawal penerapan regulasi ini agar dapat mengayomi seluruh kepentingan dan menjaga bumi untuk masa depan yang lebih baik.



Tentang PT SOBI 

PT SOBI, 100% FSC certified supplier dari Indonesia dengan +15 tahun pengalaman. Kami menyediakan supply kayu log jati, mahoni dan sengon dari 4 lokasi hutan rakyat di Pulau Jawa. Jika Anda mencari kayu FSC berkualitas tinggi yang mendukung keberlanjutan, kirimkan email kepada kami di PT SOBI melalui link dibawah ini. Temukan keunikan kayu kami dan sambut era baru dalam penggunaan kayu yang ramah lingkungan bersama PT SOBI.



Sumber:


70 views0 comments
bottom of page