top of page
  • Writer's pictureSosial Bisnis Indonesia

Panduan Cara Mendapatkan Sertifikasi FSC dan SVLK

Sertifikasi FSC (Forest Stewardship Council) dan SVLK (Sistem Verifikasi Legalitas dan Kelestarian) memegang peranan penting dalam menjaga keberlanjutan hutan dan industri kayu. Dengan menerapkan kedua sertifikasi ini, Indonesia dapat menawarkan solusi komprehensif yang memperkuat kredibilitas serta daya saing industri kayu di pasar global.



 

Pentingnya Sertifikasi SVLK dan FSC

SVLK merupakan sertifikasi yang wajib bagi industri kayu di Indonesia, sementara FSC adalah sertifikasi sukarela yang statusnya telah diakui secara internasional. Kedua sertifikasi ini memiliki fokus yang sama, SVLK didesain untuk memastikan bahwa kayu berasal dari sumber yang legal dan berkelanjutan sesuai dengan peraturan perundang-undangan di Indonesia. Di sisi lain, FSC menekankan pentingnya pengelolaan hutan yang bertanggung jawab, memperhatikan aspek ekologi, sosial, dan ekonomi.



Dengan memiliki kedua sertifikasi ini, perusahaan dapat mencapai beberapa tujuan penting, seperti:

 

1. Meningkatkan Kepercayaan dan Peluang Pasar

Sertifikasi FSC dan SVLK dapat memberikan jaminan ganda kepada konsumen bahwa produk kayu berasal dari sumber yang legal, bertanggung jawab, dan berkelanjutan. Hal ini memungkinkan industri untuk membuka akses ke pasar internasional yang semakin menuntut produk yang memenuhi standar legal dan berkelanjutan.

 

2. Meningkatkan Daya Saing Industri

Dengan memiliki sertifikasi SVLK dan FSC, perusahaan dapat mengembangkan reputasi positif dan memperkuat brand image sebagai produsen produk yang legal dan berkelanjutan. Ini membawa peningkatan nilai tambah produk, yang pada gilirannya memberikan keunggulan dalam persaingan di pasar global.



3. Mendukung Keberlanjutan Hutan

Kedua sertifikasi ini mendorong pengelolaan hutan yang bertanggung jawab dengan tujuan mencegah penebangan liar dan degradasi hutan. Dengan demikian, perusahaan dapat berperan dalam menjaga kelestarian hutan untuk generasi mendatang.

 

4. Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat

Sertifikasi SVLK dan FSC sama-sama memiliki peran penting dalam meningkatkan kesejahteraan melalui dua cara utama: penciptaan lapangan kerja dan peningkatan pendapatan masyarakat yang bergantung pada sektor kehutanan. Dengan menerapkan pola sertifikasi ini, perusahaan dapat berkontribusi dalam meningkatkan peluang kerja di sektor kehutanan yang pada akhirnya akan turut menjaga keberlanjutan industri kayu.

 

 

Panduan Sertifikasi SVLK



Saat ini, Sistem Verifikasi Legalitas Kayu telah resmi berganti nama menjadi Sistem Verifikasi Legalitas dan Kelestarian (SVLK). Pergantian nama ini tertuang dalam Peraturan Menteri LHK Nomor 13 Tahun 2023 tentang Sistem Verifikasi Legalitas dan Kelestarian.

 

Nama baru dari "SVLK" mencerminkan perluasan ruang lingkup sistem, yang tidak hanya berfokus pada legalitas kayu, tetapi juga pada kelestarian hutan. SVLK menjadi tidak hanya memverifikasi legalitas kayu, tetapi juga aspek kelestarian hutan, seperti kepatuhan terhadap izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu (IUPHHK), AMDAL, dan tata kelola hutan yang baik (Good Forest Governance/GFG).

 

Skema Sertifikasi SVLK

Sampai saat artikel ini dibuat, proses sertifikasi SVLK pada tahun sekarang masih mengikuti pedoman yang diberlakukan sejak tahun 2022.

 

SVLK berlaku untuk seluruh pelaku bisnis hutan dan industri pengolahan kayu di Indonesia, termasuk industri kecil, menengah, dan besar untuk keperluan ekspor maupun pasar lokal. Sertifikasi SVLK bersifat wajib untuk meningkatkan efisiensi pengelolaan hutan dan menjaga kredibilitas legalitas kayu dari Indonesia.

 

Demi menjamin legalitas dan kelestarian melalui SVLK, Komite Akreditasi Nasional (KAN) memberikan akreditasi kepada lembaga penilai kesesuaian yang merupakan perusahaan swasta independen. Lembaga penilai tersebut bertugas untuk mengaudit usaha-usaha kehutanan dan industri berbasis kayu, serta memastikan bahwa standar legalitas dan kelestarian dapat terpenuhi.


 

Salah satu dari layanan akreditasi yang disediakan oleh KAN adalah skema akreditasi LPVI. Skema ini ditujukan bagi organisasi yang menyelenggarakan verifikasi legalitas dan kelestarian sesuai dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan beserta turunannya.

 

Organisasi yang melakukan verifikasi tersebut dikenal sebagai Lembaga Penilai dan Verifikasi Independen (LPVI). Sehingga, untuk memperoleh sertifikasi SVLK, langkah pertama yang perlu dilakukan adalah dengan mengajukan permohonan kepada LPVI.

 

Daftar organisasi yang terakreditasi menyelenggarakan skema LPVI dapat dilihat pada website resmi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melalui link ini.

 

Tahapan Sertifikasi SVLK

Tahapan dari proses sertifikasi SVLK yang dilakukan oleh tiap organisasi LPVI umumnya hampir sama dan dapat dijelaskan sebagai berikut:

 

1. Pengajuan Permohonan Sertifikasi

Dalam proses pengajuan permohonan SVLK, perusahaan diwajibkan mengirimkan formulir permohonan dan kuisioner SVLK kepada salah satu organisasi LPVI yang dipilih.


Berikut adalah contoh isi formulir yang harus diisi:



2. Tinjauan Dokumen

Sebelum penilaian lapangan dilakukan, perusahaan harus menyampaikan secara lengkap data dan dokumen legalitasnya. Kemudian, tim audit dari LPVI akan memproses dan melakukan audit tinjauan dokumen untuk menilai sejauh mana perusahaan memenuhi persyaratan SVLK.


Checklist dokumen yang diperlukan antara lain:


  • Akte Pendirian

  • Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)

  • Tanda Daftar Perusahaan (TDP)

  • Eksportir Terdaftar Produk Industri Kehutanan (ETPIK)

  • Nomor Induk Berusaha (NIB)

  • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)

  • PKAPT (Perdagangan Kayu Antar Pulau Terdaftar)

  • Izin Usaha Industri (IUI)

  • IUT (Izin Usaha Tetap)

  • TDI (Tanda Daftar Industri)

  • Izin Gangguan (HO)

  • Izin Lingkungan (AMDAL/UKL-UPL/SPPL)

  • Peraturan Perusahaan


*Catatan: Bisa jadi terdapat sedikit variasi dalam dokumen dan format formulir yang diminta oleh masing-masing organisasi LPVI. Anda dapat langsung bertanya kepada organisasi yang Anda pilih untuk memperoleh penjelasan lebih lanjut.


3. Publikasi Pra Audit

Sebelum melakukan penilaian lapangan, tim audit akan mengumumkan atau mempublikasikan rencana audit di website LVLK, website Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, serta Pemantau Independen, baik di desa/kelurahan lokasi industri dan/atau di media massa. Masyarakat umum juga dapat memberikan masukan dan tanggapan terkait rencana audit melalui website atau email, yang kemudian akan menjadi bahan pertimbangan tambahan bagi tim auditor.



4. Penilaian Lapangan

Kegiatan penilaian lapangan akan dilakukan oleh tim audit langsung di lokasi industri. Kegiatan ini harus didampingi oleh perwakilan perusahaan yang ditunjuk oleh manajemen perusahaan melalui Surat Kuasa atau Surat Tugas.


5. Keputusan Sertifikasi

Unit Manajemen atau perusahaan akan dinyatakan lulus dan memperoleh Sertifikat SVLK jika semua norma penilaian untuk setiap verifier pada standar verifikasi legalitas terpenuhi.


Jika terdapat kekurangan dokumen yang dibutuhkan selama audit, pemohon akan diberi waktu maksimal 14 (empat belas) hari sejak pertemuan penutupan untuk menyampaikan data dan dokumen yang diperlukan. Pengambilan keputusan hasil verifikasi (Lulus atau Tidak Lulus) akan dilakukan oleh Pengambil Keputusan (Panel Review) berdasarkan laporan dari auditor.


 

Panduan Sertifikasi FSC



Sebelum mendaftarkan perusahaan Anda untuk memperoleh sertifikasi FSC, Anda perlu memastikan bahwa sistem manajemen hutan dan pelacakan balak perusahaan telah sesuai dengan persyaratan Standar Pengelolaan Hutan dan/atau Rantai Penelusuran FSC. Hal ini mencakup, antara lain: sumber bahan baku dari hutan yang dikelola secara berkelanjutan, rekam produk yang jelas, serta menerapkan persyaratan tenaga kerja inti FSC, seperti tidak menggunakan pekerja anak, menghapuskan segala bentuk kerja paksa, memastikan tidak adanya diskriminasi dalam pekerjaan dan jabatan, serta menghormati kebebasan berserikat dan hak efektif untuk berunding bersama.

 

Tahapan Sertifikasi FSC

Terdapat beberapa langkah yang harus ditempuh oleh setiap perusahaan untuk mendapatkan sertifikasi FSC. Berikut adalah penjelasannya:

 

1. Mematuhi Semua Peraturan dan Persyaratan dari Pemerintah dan FSC

Hal tersebut perlu tertuang dan menjadi bagian dari kebijakan perusahaan yang dipahami dan diikuti oleh seluruh pegawai, mulai dari manajer hingga karyawan. Komitmen tersebut juga harus tercermin dalam bentuk "Pernyataan Diri" FSC yang telah ditandatangani.



2. Menjamin Keterlacakan dan Asal-Usul Bahan Baku

Perusahaan harus menerapkan sistem manajemen yang menjamin penelusuran asal material, seperti sistem lacak balak. Sistem ini berfungsi sebagai sistem dokumentasi yang mengelola bahan baku, memastikan semua bahan dapat dilacak sampai ke asalnya. Selain itu, perusahaan juga harus menggunakan bahan baku dari hutan yang dikelola dengan benar dan bertanggung jawab.


3. Menghubungi Lembaga Sertifikasi FSC Terakreditasi

Mirip dengan sertifikasi SVLK, proses sertifikasi FSC dilakukan oleh lembaga sertifikasi pihak ketiga, yang dikenal sebagai Certification Body (CB). FSC tidak secara langsung melakukan proses sertifikasi atau mengeluarkan sertifikat. Hanya CB yang telah terakreditasi oleh FSC yang memiliki kewenangan untuk melakukan sertifikasi FSC dan menerbitkan sertifikat FSC.


Perusahaan harus memilih salah satu dan menghubungi CB yang terakreditasi untuk mengajukan aplikasi sertifikasi. Lembaga tersebut kemudian akan memberikan informasi terkait dengan perkiraan biaya awal dan waktu proses pembuatan sertifikasi.



Daftar lembaga sertifikasi terakreditasi FSC di Indonesia dapat diperiksa melalui website resmi FSC pada link ini.


4. Persiapan Dokumen

Setelah memilih lembaga sertifikasi (CB), Anda akan menandatangani perjanjian dengan lembaga sertifikasi tersebut. Langkah selanjutnya adalah memenuhi beberapa persyaratan teknis dan memberikan informasi dasar mengenai operasi perusahaan.


Daftar dokumen yang biasanya diperlukan oleh CB adalah sebagai berikut:

  • Profil perusahaan, dokumen hukum dan perijinan

  • Deskripsi ruang lingkup bisnis

  • Deskripsi proses bisnis

  • Nama perwakilan manajemen yang akan menangani seritifikasi FSC

  • Pernyataan kesediaan untuk mengikuti prinsip dan nilai FSC serta semua hukum dan regulasi yang berlaku

  • Dokumen manual, yang merupakan seluruh dokumen berhubungan dengan aplikasi sistem lacak balak organisasi

  • Dokumen prosedur, atau dokumen yang menjelaskan cara kerja prosedur perusahaan

  • Penyimpanan data, berupa deskripsi tempat fisik di perusahaan dimana seluruh dokumen disimpan

  • Daftar pemasok bersertifikasi FSC


5. Proses Audit

Audit kemudian akan dilakukan oleh lembaga CB. Pada tahapan ini, tim audit akan menilai kepatuhan perusahaan terhadap persyaratan FSC yang relevan. Hasil audit tersebut nantinya akan menjadi dasar untuk pengambilan keputusan.


6. Penerimaan Kode Sertifikasi

Jika hasil audit positif, perusahaan akan diberikan sertifikat FSC beserta kode lisensinya. Namun, jika hasil audit menunjukkan bahwa aktivitas perusahaan belum sepenuhnya memenuhi persyaratan FSC, setelah perusahaan menerapkan perubahan yang disarankan dalam laporan sertifikasi, perusahaan masih dapat menjalani audit tambahan.



Perlu diingat bahwa setiap perusahaan yang telah bersertifikasi FSC harus terus mengimplementasikan dan mempertahankan sistem pengelolaan lacak balak yang sesuai dengan besaran dan kompleksitasnya. Oleh karena itu, keberadaan perwakilan manajemen yang berfokus pada sertifikasi FSC, yang mampu mengadopsi prosedur terkini, melakukan pengelolaan prosedur lacak balak dengan tepat, serta melakukan pencatatan lengkap dan terperinci sangatlah penting.

 

 

Kombinasi sertifikasi FSC dan SVLK merupakan langkah strategis untuk meningkatkan kepercayaan pasar, menambah daya saing industri, serta mendukung keberlanjutan hutan di Indonesia. Kolaborasi ini akan memberikan manfaat bagi seluruh pemangku kepentingan, mulai dari pebisnis, pemerintah, hingga masyarakat luas. Dengan memiliki sertifikasi FSC dan SVLK, perusahaan dapat menegaskan komitmennya terhadap pengelolaan hutan yang legal, bertanggung jawab, dan berkelanjutan.


Tentang PT SOBI 

PT SOBI, 100% FSC certified supplier dari Indonesia dengan +15 tahun pengalaman. Kami menyediakan supply kayu log jati, mahoni dan sengon dari 4 lokasi hutan rakyat di Pulau Jawa. Jika Anda mencari kayu FSC berkualitas tinggi yang mendukung keberlanjutan, kirimkan email kepada kami di PT SOBI melalui link dibawah ini. Temukan keunikan kayu kami dan sambut era baru dalam penggunaan kayu yang ramah lingkungan bersama PT SOBI.



Sumber:

62 views0 comments
bottom of page