Search Results
14 results found with an empty search
- Panduan Cara Mendapatkan Sertifikasi FSC dan SVLK
Sertifikasi FSC (Forest Stewardship Council) dan SVLK (Sistem Verifikasi Legalitas dan Kelestarian) memegang peranan penting dalam menjaga keberlanjutan hutan dan industri kayu. Dengan menerapkan kedua sertifikasi ini, Indonesia dapat menawarkan solusi komprehensif yang memperkuat kredibilitas serta daya saing industri kayu di pasar global. Panduan Sertifikasi SVLK Panduan Sertifikasi FSC Pentingnya Sertifikasi SVLK dan FSC SVLK merupakan sertifikasi yang wajib bagi industri kayu di Indonesia, sementara FSC adalah sertifikasi sukarela yang statusnya telah diakui secara internasional. Kedua sertifikasi ini memiliki fokus yang sama, SVLK didesain untuk memastikan bahwa kayu berasal dari sumber yang legal dan berkelanjutan sesuai dengan peraturan perundang-undangan di Indonesia. Di sisi lain, FSC menekankan pentingnya pengelolaan hutan yang bertanggung jawab, memperhatikan aspek ekologi, sosial, dan ekonomi. Dengan memiliki kedua sertifikasi ini, perusahaan dapat mencapai beberapa tujuan penting, seperti: 1. Meningkatkan Kepercayaan dan Peluang Pasar Sertifikasi FSC dan SVLK dapat memberikan jaminan ganda kepada konsumen bahwa produk kayu berasal dari sumber yang legal, bertanggung jawab, dan berkelanjutan. Hal ini memungkinkan industri untuk membuka akses ke pasar internasional yang semakin menuntut produk yang memenuhi standar legal dan berkelanjutan. 2. Meningkatkan Daya Saing Industri Dengan memiliki sertifikasi SVLK dan FSC, perusahaan dapat mengembangkan reputasi positif dan memperkuat brand image sebagai produsen produk yang legal dan berkelanjutan. Ini membawa peningkatan nilai tambah produk, yang pada gilirannya memberikan keunggulan dalam persaingan di pasar global. 3. Mendukung Keberlanjutan Hutan Kedua sertifikasi ini mendorong pengelolaan hutan yang bertanggung jawab dengan tujuan mencegah penebangan liar dan degradasi hutan. Dengan demikian, perusahaan dapat berperan dalam menjaga kelestarian hutan untuk generasi mendatang. 4. Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat Sertifikasi SVLK dan FSC sama-sama memiliki peran penting dalam meningkatkan kesejahteraan melalui dua cara utama: penciptaan lapangan kerja dan peningkatan pendapatan masyarakat yang bergantung pada sektor kehutanan. Dengan menerapkan pola sertifikasi ini, perusahaan dapat berkontribusi dalam meningkatkan peluang kerja di sektor kehutanan yang pada akhirnya akan turut menjaga keberlanjutan industri kayu. Panduan Sertifikasi SVLK Saat ini, Sistem Verifikasi Legalitas Kayu telah resmi berganti nama menjadi Sistem Verifikasi Legalitas dan Kelestarian (SVLK). Pergantian nama ini tertuang dalam Peraturan Menteri LHK Nomor 13 Tahun 2023 tentang Sistem Verifikasi Legalitas dan Kelestarian. Nama baru dari "SVLK" mencerminkan perluasan ruang lingkup sistem, yang tidak hanya berfokus pada legalitas kayu, tetapi juga pada kelestarian hutan. SVLK menjadi tidak hanya memverifikasi legalitas kayu, tetapi juga aspek kelestarian hutan, seperti kepatuhan terhadap izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu (IUPHHK), AMDAL, dan tata kelola hutan yang baik ( Good Forest Governance /GFG). Skema Sertifikasi SVLK Sampai saat artikel ini dibuat, proses sertifikasi SVLK pada tahun sekarang masih mengikuti pedoman yang diberlakukan sejak tahun 2022. SVLK berlaku untuk seluruh pelaku bisnis hutan dan industri pengolahan kayu di Indonesia, termasuk industri kecil, menengah, dan besar untuk keperluan ekspor maupun pasar lokal. Sertifikasi SVLK bersifat wajib untuk meningkatkan efisiensi pengelolaan hutan dan menjaga kredibilitas legalitas kayu dari Indonesia. Demi menjamin legalitas dan kelestarian melalui SVLK, Komite Akreditasi Nasional (KAN) memberikan akreditasi kepada lembaga penilai kesesuaian yang merupakan perusahaan swasta independen. Lembaga penilai tersebut bertugas untuk mengaudit usaha-usaha kehutanan dan industri berbasis kayu, serta memastikan bahwa standar legalitas dan kelestarian dapat terpenuhi. Salah satu dari layanan akreditasi yang disediakan oleh KAN adalah skema akreditasi LPVI. Skema ini ditujukan bagi organisasi yang menyelenggarakan verifikasi legalitas dan kelestarian sesuai dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan beserta turunannya. Organisasi yang melakukan verifikasi tersebut dikenal sebagai Lembaga Penilai dan Verifikasi Independen (LPVI). Sehingga, untuk memperoleh sertifikasi SVLK, langkah pertama yang perlu dilakukan adalah dengan mengajukan permohonan kepada LPVI. Daftar organisasi yang terakreditasi menyelenggarakan skema LPVI dapat dilihat pada website resmi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melalui link ini. Tahapan Sertifikasi SVLK Tahapan dari proses sertifikasi SVLK yang dilakukan oleh tiap organisasi LPVI umumnya hampir sama dan dapat dijelaskan sebagai berikut: 1. Pengajuan Permohonan Sertifikasi Dalam proses pengajuan permohonan SVLK, perusahaan diwajibkan mengirimkan formulir permohonan dan kuisioner SVLK kepada salah satu organisasi LPVI yang dipilih. Berikut adalah contoh isi formulir yang harus diisi: 2. Tinjauan Dokumen Sebelum penilaian lapangan dilakukan, perusahaan harus menyampaikan secara lengkap data dan dokumen legalitasnya. Kemudian, tim audit dari LPVI akan memproses dan melakukan audit tinjauan dokumen untuk menilai sejauh mana perusahaan memenuhi persyaratan SVLK. Checklist dokumen yang diperlukan antara lain: Akte Pendirian Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) Tanda Daftar Perusahaan (TDP) Eksportir Terdaftar Produk Industri Kehutanan (ETPIK) Nomor Induk Berusaha (NIB) Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) PKAPT (Perdagangan Kayu Antar Pulau Terdaftar) Izin Usaha Industri (IUI) IUT (Izin Usaha Tetap) TDI (Tanda Daftar Industri) Izin Gangguan (HO) Izin Lingkungan (AMDAL/UKL-UPL/SPPL) Peraturan Perusahaan *Catatan: Bisa jadi terdapat sedikit variasi dalam dokumen dan format formulir yang diminta oleh masing-masing organisasi LPVI. Anda dapat langsung bertanya kepada organisasi yang Anda pilih untuk memperoleh penjelasan lebih lanjut. 3. Publikasi Pra Audit Sebelum melakukan penilaian lapangan, tim audit akan mengumumkan atau mempublikasikan rencana audit di website LVLK, website Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, serta Pemantau Independen, baik di desa/kelurahan lokasi industri dan/atau di media massa. Masyarakat umum juga dapat memberikan masukan dan tanggapan terkait rencana audit melalui website atau email, yang kemudian akan menjadi bahan pertimbangan tambahan bagi tim auditor. 4. Penilaian Lapangan Kegiatan penilaian lapangan akan dilakukan oleh tim audit langsung di lokasi industri. Kegiatan ini harus didampingi oleh perwakilan perusahaan yang ditunjuk oleh manajemen perusahaan melalui Surat Kuasa atau Surat Tugas. 5. Keputusan Sertifikasi Unit Manajemen atau perusahaan akan dinyatakan lulus dan memperoleh Sertifikat SVLK jika semua norma penilaian untuk setiap verifier pada standar verifikasi legalitas terpenuhi. Jika terdapat kekurangan dokumen yang dibutuhkan selama audit, pemohon akan diberi waktu maksimal 14 (empat belas) hari sejak pertemuan penutupan untuk menyampaikan data dan dokumen yang diperlukan. Pengambilan keputusan hasil verifikasi (Lulus atau Tidak Lulus) akan dilakukan oleh Pengambil Keputusan (Panel Review) berdasarkan laporan dari auditor. Panduan Sertifikasi FSC Sebelum mendaftarkan perusahaan Anda untuk memperoleh sertifikasi FSC, Anda perlu memastikan bahwa sistem manajemen hutan dan pelacakan balak perusahaan telah sesuai dengan persyaratan Standar Pengelolaan Hutan dan/atau Rantai Penelusuran FSC. Hal ini mencakup, antara lain: sumber bahan baku dari hutan yang dikelola secara berkelanjutan, rekam produk yang jelas, serta menerapkan persyaratan tenaga kerja inti FSC, seperti tidak menggunakan pekerja anak, menghapuskan segala bentuk kerja paksa, memastikan tidak adanya diskriminasi dalam pekerjaan dan jabatan, serta menghormati kebebasan berserikat dan hak efektif untuk berunding bersama. Tahapan Sertifikasi FSC Terdapat beberapa langkah yang harus ditempuh oleh setiap perusahaan untuk mendapatkan sertifikasi FSC. Berikut adalah penjelasannya: 1. Mematuhi Semua Peraturan dan Persyaratan dari Pemerintah dan FSC Hal tersebut perlu tertuang dan menjadi bagian dari kebijakan perusahaan yang dipahami dan diikuti oleh seluruh pegawai, mulai dari manajer hingga karyawan. Komitmen tersebut juga harus tercermin dalam bentuk "Pernyataan Diri" FSC yang telah ditandatangani. 2. Menjamin Keterlacakan dan Asal-Usul Bahan Baku Perusahaan harus menerapkan sistem manajemen yang menjamin penelusuran asal material, seperti sistem lacak balak. Sistem ini berfungsi sebagai sistem dokumentasi yang mengelola bahan baku, memastikan semua bahan dapat dilacak sampai ke asalnya. Selain itu, perusahaan juga harus menggunakan bahan baku dari hutan yang dikelola dengan benar dan bertanggung jawab. 3. Menghubungi Lembaga Sertifikasi FSC Terakreditasi Mirip dengan sertifikasi SVLK, proses sertifikasi FSC dilakukan oleh lembaga sertifikasi pihak ketiga, yang dikenal sebagai Certification Body (CB). FSC tidak secara langsung melakukan proses sertifikasi atau mengeluarkan sertifikat. Hanya CB yang telah terakreditasi oleh FSC yang memiliki kewenangan untuk melakukan sertifikasi FSC dan menerbitkan sertifikat FSC. Perusahaan harus memilih salah satu dan menghubungi CB yang terakreditasi untuk mengajukan aplikasi sertifikasi. Lembaga tersebut kemudian akan memberikan informasi terkait dengan perkiraan biaya awal dan waktu proses pembuatan sertifikasi. Daftar lembaga sertifikasi terakreditasi FSC di Indonesia dapat diperiksa melalui website resmi FSC pada link ini. 4. Persiapan Dokumen Setelah memilih lembaga sertifikasi (CB), Anda akan menandatangani perjanjian dengan lembaga sertifikasi tersebut. Langkah selanjutnya adalah memenuhi beberapa persyaratan teknis dan memberikan informasi dasar mengenai operasi perusahaan. Daftar dokumen yang biasanya diperlukan oleh CB adalah sebagai berikut: Profil perusahaan, dokumen hukum dan perijinan Deskripsi ruang lingkup bisnis Deskripsi proses bisnis Nama perwakilan manajemen yang akan menangani seritifikasi FSC Pernyataan kesediaan untuk mengikuti prinsip dan nilai FSC serta semua hukum dan regulasi yang berlaku Dokumen manual, yang merupakan seluruh dokumen berhubungan dengan aplikasi sistem lacak balak organisasi Dokumen prosedur, atau dokumen yang menjelaskan cara kerja prosedur perusahaan Penyimpanan data, berupa deskripsi tempat fisik di perusahaan dimana seluruh dokumen disimpan Daftar pemasok bersertifikasi FSC 5. Proses Audit Audit kemudian akan dilakukan oleh lembaga CB. Pada tahapan ini, tim audit akan menilai kepatuhan perusahaan terhadap persyaratan FSC yang relevan. Hasil audit tersebut nantinya akan menjadi dasar untuk pengambilan keputusan. 6. Penerimaan Kode Sertifikasi Jika hasil audit positif, perusahaan akan diberikan sertifikat FSC beserta kode lisensinya. Namun, jika hasil audit menunjukkan bahwa aktivitas perusahaan belum sepenuhnya memenuhi persyaratan FSC, setelah perusahaan menerapkan perubahan yang disarankan dalam laporan sertifikasi, perusahaan masih dapat menjalani audit tambahan. Perlu diingat bahwa setiap perusahaan yang telah bersertifikasi FSC harus terus mengimplementasikan dan mempertahankan sistem pengelolaan lacak balak yang sesuai dengan besaran dan kompleksitasnya. Oleh karena itu, keberadaan perwakilan manajemen yang berfokus pada sertifikasi FSC, yang mampu mengadopsi prosedur terkini, melakukan pengelolaan prosedur lacak balak dengan tepat, serta melakukan pencatatan lengkap dan terperinci sangatlah penting. Kombinasi sertifikasi FSC dan SVLK merupakan langkah strategis untuk meningkatkan kepercayaan pasar, menambah daya saing industri, serta mendukung keberlanjutan hutan di Indonesia. Kolaborasi ini akan memberikan manfaat bagi seluruh pemangku kepentingan, mulai dari pebisnis, pemerintah, hingga masyarakat luas. Dengan memiliki sertifikasi FSC dan SVLK, perusahaan dapat menegaskan komitmennya terhadap pengelolaan hutan yang legal, bertanggung jawab, dan berkelanjutan. Tentang PT SOBI PT SOBI, 100% FSC certified supplier dari Indonesia dengan +15 tahun pengalaman. Kami menyediakan supply kayu log jati, mahoni dan sengon dari 4 lokasi hutan rakyat di Pulau Jawa. Jika Anda mencari kayu FSC berkualitas tinggi yang mendukung keberlanjutan, kirimkan email kepada kami di PT SOBI melalui link dibawah ini. Temukan keunikan kayu kami dan sambut era baru dalam penggunaan kayu yang ramah lingkungan bersama PT SOBI. Sumber: https://silk.menlhk.go.id/ https://id.fsc.org/ https://www.forestdigest.com/detail/1309/svlk-bersalin-rupa https://kan.or.id/index.php/programs/sni-iso-iec-17065-1/lembaga-penilai-dan-verifikasi-independen https://tric-indonesia.com/layanan/sertifikasi-svlk/ https://www.sucofindo.co.id/layanan-jasa/sistem-verifikasi-legalitas-kelestarian/ https://mutuhijau.com/layanan/svlk
- SOBI Meraih Penghargaan ESG Award by KEHATI 2024 Kategori Best Impact Entrepreneur
— SOBI Wins the ESG Award by KEHATI 2024 in the Best Impact Entrepreneur Category Jakarta, 30 Juli 2024 - Pada “Malam Penganugerahan ESG Award 2024 by KEHATI” yang berlangsung di Graha Niaga Jakarta pada hari Selasa, 30 Juli 2024, PT Sosial Bisnis Indonesia (SOBI) berhasil mendapatkan penghargaan sebagai Best Impact Entrepreneur. Peraih penghargaan dipilih oleh 9 orang dewan juri kompeten dari berbagai sektor industri dengan diketuai oleh Bapak Darwin Cyril Noerhadi yang merupakan bagian dari dewan pengawas Indonesia Investment Authority (INA). ESG Award by KEHATI merupakan salah satu penghargaan prestisius di Indonesia yang diberikan kepada pelaku bisnis, investor, dan fasilitator yang secara aktif melakukan inovasi untuk mendorong implementasi ESG secara holistik sehingga diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi kelestarian lingkungan hidup dan kesejahteraan masyarakat. Keberhasilan mendapatkan penghargaan sebagai Best Impact Entrepreneur merupakan buah manis dari konsistensi SOBI dalam menjalankan misinya untuk memberdayakan smallholders dan memfasilitasi adopsi praktik pengelolaan lahan regeneratif yang diyakini dapat menjadi solusi terhadap meningkatnya kebutuhan produk pertanian dan kehutanan dunia dengan tetap menjaga kelestarian lingkungan. Dalam menjalankan misinya, SOBI, yang telah beroperasi sejak tahun 2016, mengombinasikan penggunaan teknologi informasi dalam kegiatan perencanaan dan operasional, dengan pendampingan teknis di lapangan sebagai mitra implementasi stakeholders kunci melalui pendekatan: Bottom-up : memberdayakan secara langsung smallholders dengan memberikan pelatihan, menyediakan sumber daya kunci (pembiayaan dan infrastruktur), mengelola sertifikasi ( Forest Stewardship Council - FSC dan Sistem Verifikasi Legalitas Kayu), dan memfasilitasi akses pasar melalui profit-sharing commodity trading model Top-down: membangun kerja sama dengan pemilik lahan (konsesi) dan offtakers untuk merancang pemanfaatan lahan dengan mempertimbangkan faktor ekologis, menyusun rencana pemberdayaan masyarakat lokal, dan menjadi mitra operasional pengelolaan lahan serta hasil panen Pada posisi April 2024, SOBI telah merancang 7.557 hektar lahan regeneratif, mengelola 1.810 hektar lahan (termasuk lahan bersertifikasi FSC) dengan 179.402 pohon tersertifikasi, memberdayakan 13.356 petani penerima manfaat yang tersebar di 4 area operasional: Ciamis (Jawa Barat), Sragen dan Purworejo (Jawa Tengah), serta Kulon Progo (Yogyakarta). Sepanjang tahun 2023 saja, SOBI telah memasarkan 5.017 m³ log kayu dan melakukan penanaman 26.640 bibit pohon baru. Atas didapatkannya penghargaan ESG Awards by Kehati 2024 dalam kategori Best Impact Entrepreneur, SOBI mengucapkan terima kasih kepada Tuhan Yang Maha Kuasa atas karunia dan rahmat yang diberikan, tim Kehati yang dikomandani Bapak Riki Frindos atas telah terselenggaranya secara sukses dan lancar seluruh proses ESG Awards 2024, dan kepada pemegang saham, manajemen, tim kantor pusat dan lapangan, dan seluruh stakeholders kunci SOBI (khususnya koperasi, kelompok tani, vendor, dan offtakers ) yang telah memberikan kontribusi baik di masa lalu sampai dengan saat ini. Semoga penghargaan ini menjadi penyemangat dan motivasi kita bersama untuk terus membangun berkolaborasi dan memberikan kontribusi yang lebih besar lagi dalam mengimplementasikan praktik pengelolaan lahan regeneratif yang berkelanjutan, inklusif, dan berkeadilan. Untuk informasi media lebih lanjut dapat menghubungi: Marketing & Communication PT SOBI contact@sobi.co.id 0821 3176 7772 Jakarta, July 30, 2024 – At the "ESG Award 2024 by KEHATI" ceremony held at Graha Niaga Jakarta on Tuesday, July 30, 2024, PT Sosial Bisnis Indonesia (SOBI) was honored with the Best Impact Entrepreneur award. The award was given based on the assessment by nine competent jurors from various industry sectors, chaired by Mr. Darwin Cyril Noerhadi, a member of the board of supervisors at Indonesia Investment Authority (INA). The ESG Award by KEHATI is one of Indonesia’s prestigious awards given to businesses, investors, and facilitators who actively innovate to promote holistic ESG implementation, with the aim of making a positive impact on environmental conservation and community well-being. The achievement of being named Best Impact Entrepreneur reflects SOBI’s consistency in its mission to empower smallholders and facilitate the adoption of regenerative land management practices, which are believed to offer solutions to the increasing global demand for agricultural and forestry products while maintaining environmental sustainability. In pursuing its mission, SOBI, which has been operating since 2016, combines the use of information technology in planning and operations with technical support in the field as a key stakeholder implementation partner through the following approaches: Bottom-up: Directly empowering smallholders by providing training, essential resources (financing and infrastructure), managing certifications (Forest Stewardship Council - FSC and Sistem Verifikasi Legalitas Kayu/SVLK ), and facilitating market access through a profit-sharing commodity trading model. Top-down: Building partnerships with landowners (concessions) and offtakers to design land utilization considering ecological factors, developing plans for community empowerment, and becoming operational partners in land and harvest management. As of April 2024, SOBI has designed 7,557 hectares of regenerative land, managed 1,810 hectares (including FSC-certified land) with 179,402 certified trees, empowered 13,356 beneficiary farmers across four operational areas: Ciamis (West Java), Sragen and Purworejo (Central Java), and Kulon Progo (Yogyakarta). In 2023 alone, SOBI marketed 5,017 cubic meters of timber and planted 26,640 new seedlings. In light of receiving the ESG Award by KEHATI 2024 in the Best Impact Entrepreneur category, SOBI extends its gratitude to God Almighty for His grace and blessings, to the KEHATI team led by Mr. Riki Frindos for successfully organizing the ESG Awards 2024, and to shareholders, management, headquarters and field teams, and all key stakeholders of SOBI (particularly cooperatives, farmer groups, vendors, and offtakers) who have contributed from the past up to the present. May this award serve as an encouragement and motivation for all of us to continue collaborating and making a greater contribution in implementing sustainable, inclusive, and equitable regenerative land management practices. For more media information, please contact: Marketing & Communication PT SOBI contact@sobi.co.id 0821 3176 7772

